Laman

Kamis, 26 Mei 2011

Rapat Koordinasi Pelabuhan Marunda

Rakor Marunda
Sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengawasan OMKABA, pelayanan kesehatan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, bioterorism, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja pelabuhan, dan lintas batas darat negara sesuai dengan Permenkes RI No. 356/Menkes/SK/IV/2008, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut diatas maka perlu adanya koordinasi yang kuat petugas yang ada di KKP Induk dan di wilayah kerja dengan stakeholder terkait. Oleh karena itu, perlu adanya pertemuan koordinasi untuk menentukan prioritas, perencanaan, pelaksanaan program dan penggerakkan sumber daya, prediksi dan deteksi dini kejadian luar biasa, serta monitoring dan evaluasi, sehinggan tupoksi tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Rapat Koordinasi pelabuhan marunda dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB berlokasi di ruang pertemuan PT KBN (P) SBU Kaw. Marunda. Sebagai panitia dalam Rakor ini adalah pegawai KKP Kelas 1 Tanjung Priok Wilayah Kerja Marunda. Rakor pelabuhan Marunda dihadiri oleh 35 orang dari berbagai instansi, yaitu : KKP Kelas 1 Tanjung Priok (11 orang), Kantor Adpel Marunda (5 orang), Polsek Kalibaru (2 orang), Polsub Marunda (2 orang), KPPBC Marunda (2 orang), PT Asianagro Agung Jaya (1 orang), PT Kreasi Teknik Bahari (1 orang), PT Arco/ PHE Jetty Marunda (2 orang), PT Kumala Terang (2 orang), PT Kanaya (2 orang), PT ISL (2 orang), PT KBN (P) Kaw. Marunda (1 orang), Koperasi TKBM (2 orang).

Rangkuman hasil Rakor Pelabuhan Marunda :
  1. Perlu adanya sosialisasi lanjut tentang pemahaman bahaya dan penanganan dampak radiasi yang terbawa dari pelabuhan Jepang kepada para pemangku kepentingan di wilayah pelabuhan Marunda agar tidajk terjadi kesalahpahaman dan kepanikan dari pemangku kepentingan. 
  2. Pengukuran kadar debu perlu dilakukan secara rutin, melihat kondisi pelabuhan Marunda yang berdebu dan diperlukan pertemuan lebih lanjut antara penyedia pasir dengan lintas sektor yang terkait guna mendiskusikan bersama penanganan permasalahan debu di pelabuhan Marunda.
  3. Pembuatan poster dan pamflet sebagai upaya promotif kesehatan di pelabuhan Marunda.
  4. Perlunya penambahan SDM, sarana dan prasarana kesehatan di wilayah pelabuhan Marunda guna peningkatan pelayanan kuratif di wilayah pelabuhan Marunda.

Tidak ada komentar: